Market

DPR: Kenaikan Harga dan Tarif Jelang Lebaran Kurangi Kebahagiaan Rakyat

Perayaan Lebaran tinggal menghitung hari, disambut kenaikan harga bahan pangan dan sejumlah tarif. Kondisi ini gerus kebahagiaan rakyat.

Adapun harga dan tarif yang mengalami kenaikan antara lain harga sembako, tarif tol, dan tarif PPN 11%. Selain itu, harga BBM jenis Pertalite dan Elpiji 3 kg juga direncanakan segera dinaikkan.

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan menyatakan, kenaikan harga menjelang Lebaran bisa mengurangi kebahagiaan rakyat dalam merayakan hari kemenangan. Karena itu, perlu upaya konkret untuk meredam kenaikan harga dan tarif agar tidak semakin membebani rakyat.

“Hari lebaran idealnya dirayakan dengan suka-cita serta kegembiraan. Rakyat perlu merayakan hari kemenangan tahun ini dengan sedikit lebih meriah, karena sudah 2 tahun diberlakukan pembatasan sosial dan larangan mudik,” kata anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, dikutip Jumat (29/4/2022).

Politisi yang biasa disapa Hergun itu, menjabarkan, terjadinya kenaikan harga sembako hingga 25%. Komoditas yang mengalami kenaikan antara lain minyak goreng, bawang merah, bawang putih, daging, buah-buahan, tepung terigu dan cabe-cabean.

“Menurut pantauan harga di sejumlah pasar, harga minyak goreng curah berada pada harga Rp20.000 per kg, padahal pemerintah sudah menetapkan HET sebesar Rp15,5 ribu per kg atau Rp14 ribu per liter,” bebernya.

“Harga bawang merah naik dari Rp38 ribu menjadi Rp45 ribu, bawang putih naik dari Rp35 ribu menjadi Rp40 ribu, daging ayam dari Rp35 ribu menjadi Rp40 ribu, serta telur dari Rp24 ribu menjadi Rp25,8 ribu,” lanjutnya.

Ia pun menambahkan, harga gula pasir naik dari Rp14 ribu menjadi Rp15 ribu. Serta harga daging sapi dari Rp145 ribu menjadi Rp150 ribu.

Ketua DPP Partai Gerindra menyebut, terjadinya kenaikan tarif tol pada ruas Tol Cipali, Tol Sumo (Surabaya-Mojokerta), dan Tol Gempol-Pandaan. Dengan adanya kenaikan tersebut, secara otomatis masyarakat yang mudik melalui jalan tol harus merogoh kocek lebih dalam lagi.

“Kenaikan Jalan Tol Cipali diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022. Besaran kenaikan tarif ruas Cipali ini sebesar 3 persen,” jelasnya.

“Untuk Golongan I menjadi Rp119 ribu dari Rp107 ribu, kemudian golongan II menjadi Rp196 ribu dari Rp177 ribu. Golongan III menjadi Rp196 ribu dari Rp177 ribu, Golongan IV menjadi Rp246 ribu dari Rp222 ribu, serta tarif Golongan V naik menjadi Rp246 ribu dari Rp222 ribu,” lanjutnya.

Sementara itu, lanjut Hergun, kenaikan tarif Tol Sumo diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022. Antara lain mengatur kenaikan tarif Golongan I menjadi Rp39 ribu dari Rp38 ribu.

Kemudian, kenaikan tarif Tol Gempol-Pandaan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022. Antara lain mengatur kenaikan tarif Golongan I menjadi Rp13 ribu dari Rp12.500.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu juga menyorot kenaikan tarif PPN 11% yang diberlakukan sejak 1 April 2022. Memang kenaikan itu amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Namun, pemerintah seharusnya bisa menundanya sebentar hingga akhir tahun 2022 mengingat sejak awal tahun masyarakat sudah terbebani kenaikan harga komoditas dan energi, misalnya kenaikan minyak goreng,” jelasnya.

“Pemerintah juga perlu menggencarkan sosialisasi terkait barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11%. Hal tersebut juga amanat UU HPP yakni Pasal 16B UU PPN yang membebaskan produk dan jasa dari pungutan PPN. Yaitu, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Sehingga masyarakat mahfum ada sejumlah produk yang tidak terdampak kenaikan PPN 11%,” tegasnya.

Ia melanjutkan, terkait obyek yang terkena kebijakan PPN seperti aset kripto, layanan fintech, beli mobil bekas, penyaluran LPG Nonsubsidi, akomodasi perjalanan keagamaan, tarif paket internet, dan layanan perbankan, perlu sosialiasi yang lebih massif lagi.

Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu lalu berharap rencana kenaikan Pertalite dan Gas Elpiji 3 kg hendaknya ditunda dahulu. Ia memahami rencana tersebut sebagai dampak kenaikan harga minyak dunia yang mengerek harga ICP (Indonesia Crude Price). Pada APBN 2022, harga ICP dipatok US$63 per barel. Saat ini minyak dunia sudah di atas US$100 per barel.

“Memang harga minyak dunia sudah naik di atas US$100 per barel. Namun jika Pertalite dan Gas 3kg dengan serta-merta dinaikkan maka akan membebani masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

“Dampaknya sangat besar sekali dan bisa berpengaruh ke banyak sektor. Kenaikan harga Pertalite dan Gas 3kg akan memukul daya beli masyarakat, mengerek angka inflasi, menahan laju pemulihan ekonomi, serta berpotensi menambah pengangguran dan kemiskinan,” lanjutnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button