DPR Kritik Pemulangan Napi Bali Nine yang Terkesan Ditutup-tutupi


Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai proses pemindahan narapidana WNA Australia terkesan ditutup-tutupi. Menurutnya, pemerintah Indonesia terkesan menuruti semua permintaan Australia terkait pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine.

“Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap lima napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina,” kata Andreas, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Andreas menyoroti ketidaktegasan pemerintah Indonesai proses pemindahan napi Bali Nine. Pasalnya, alasan pemerintah menyatakan otoritas Australia ingin negosiasi dengan Indonesia berjalan baik namun di saat yang sama pemerintah justru tengah bernegosiasi dalam penyusunan practical arrangement (pengaturan praktis).

Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine.”Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan kembali Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Karenanya, pemulangan lima napi Bali Nine menjadi pertanyaan bagaimana pemerintah Indonesia mengartikan practical arrangement dalam sistem hukum.

“Lantas, practical arrangemeini ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas.

“Topik ini jadi perhatian bukan hanya di kita tetapi juga dari negara lain juga. Banyak pihak akhirnya mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia,” ujarnya menambahkan.

Pemulangan napi Bali Nine membuat Andreas khawatir  jika mereka bukan mendapat hukuman setimpal, tetapi justru membuat hukuman mereka dikurangi atau malah dibebaskan. Ia pun mengingatkan dasar yang digunakan pemerintah dalam proses transfer of prisoner dapat berdampak buruk di kemudian hari.

“Practical arrangement ini berpotensi menjadikan penyelesaian pemindahan napi antar negara menjadi tidak mempunyai standar aturan yang jelas, berpotensi subjektif sesuai selera siapa yang berkuasa,” tuturnya.

Diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi lima orang narapidana (napi) kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali ke Australia, Minggu (15/12/2024).

Kelima narapidana itu, yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.