News

DPR Minta Penegak Hukum Tindak Tegas WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali

Masalah pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Bali menjadi sorotan DPR. Atas masalah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas, karena dinilai cukup merugikan pengguna jalan lain termasuk masyarakat setempat.

“Tentunya soal WNA di Bali itu kita akan sampaikan kepada penegak hukum dan diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas, akan juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Di samping itu, Dasco pun menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja di Bali pada saat reses dan menerima pengakuan dari kepala desa yang ada di Bali yang telah menerbitkan KTP Elektronik pada umumnya untuk WNA.

Hal ini dijelaskannya merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, seorang WNA tidak bisa mendapatkan KTP Elektronik pada umumnya. Namun, hanya bisa  mendapatkan KTP khusus, dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.

“Untuk kasus itu, saat ini sedang diproses oleh penegak hukum, karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali. Sehingga kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan pendidikan yang meluas dari penegak hukum itu tidak akan menjadi satu preseden yang akan terjadi berulang kali di Bali,” tutupnya.

Diketahui, dalam sepekan terakhir ada 171 WNA di Pulau Bali, yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak memiliki pelat Nomor Polisi (Nopol) dan juga menggunakan pelat palsu.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Bali kemudian memutuskan melarang turis asing atau Warga Negara Asing yang melakukan perjalanan wisata untuk menyewa atau rental motor. (*)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button