News

DPR Minta Polri Sanksi Anggota yang Tetapkan Korban Begal jadi Tersangka

Anggota Komisi III DPR Rano Al Fath meminta Polri memberian pembinaan atau sanksi kepada jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menetapkan Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal menjadi seorang tersangka.

Menurut Rano, tindakan yang dilakukan oleh Murtede merupakan bentuk pembelaan diri, bukan tindakan main hakim sendiri seperti yang disampaikan oleh jajaran Polres Lombok Tengah. Pembelaan diri terhadap pelaku kejahatan tersebut juga tegas diatur dalam Undang-undang.

“Pembelaan darurat (noodweer) dalam rangka mempertahankan diri diatur dalam KUHP Pasal 49 dan tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri, seperti yang disampaikan ke media sehingga membuat kegaduhan. Maka dari itu, nanti Kapolda NTB mungkin bisa dilakukan evaluasi atau pembinaan berupa pemberian sanksi atau seperti apa sesuai kebijakannya,” kata Rano kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Politikus PKB itu juga meminta para atasan Polri memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada para anggota, agar kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Maka dari itu, hal ini harus jadi pelajaran juga untuk para kapolres-kapolres atau pimpinan lainnya agar anggota di bawah itu diberikan pemahaman hukum yang lebih baik lagi agar anggota bisa lebih profesional dalam menetapkan tersangka atau menangani suatu perkara. Jadi kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa diprevensi dengan langkah hati-hati dan terukur,” ujar Rano.

Sebelumnya Amaq Sinta selaku korban begal sempat membela diri dengan melawan hingga menewaskan dua orang begal.

Dua begal itu kemudian ditemukan bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4). Setelah melakukan pemeriksaan Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq yang semula adalah korban begal menjadi tersangka pembunuhan. Bahkan rekan begal yang selamat menjadi saksi dalam kasus itu.

Dalam laporan lainnya, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri itu, juga ditetapkan Polisi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Setelah kasus ini ramai, Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq yang sempat ditahan. Amaq diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button