Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya memastikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3kg dari Sub-Pangkalan yang dijual ke masyarakat bakal diatur oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar pendistribusian gas melon tepat sasaran.
“Untuk sub-pangkalan itu pun marginnya ditentukan, artinya, enggak salah-salah kita. Tidak langsung main patok-patok begitu. Jadi artinya dalam mata rantai distribusi ini Semua happy. Pelayanan kepada masyarakat tetap. Barang ini barang subsidi kita jaga untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bambang di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (10/2/2025).
Bambang mengungkapkan, bagi pengecer yang ingin mendaftar sebagai sub-pangkalan dipastikan tidak akan merumitkan pendaftaran administrasinya. Dia juga mengatakan pendaftaran sub-pangkalan tak dipungut biaya.
“Pertamina menjamin bahwa Ini pokoknya administrasi tidak ribet dan tidak ada biaya. Kita tidak ingin nanti gara-gara sub-pangkalan ada transaksi yang tidak-tidak jual-beli izin dan sebagainya,” kata dia.
Bambang berharap subpangkalan yang menjual gas melon untuk tidak mengoplos gas yang akan dijual ke masyarakat. Dia juga berharap gas subsidi ini menyasar ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
“Optimalisasi tentunya dengan adanya subpangkalan ini Kita ingin yang pertama bahwa subsidi LPG 3 kilo ini tempat sasaran, kemudian yang kedua harga terkontrol, yang ketiga lebih di dalam pengawasannya lebih terjamin karena kenapa kita ada aplikasi tersebut, kita tidak ingin yang Barang LPG 3 kilo ini sampai atau meleset daripada barang yang diharuskan, misalkan dioplos oleh pihak-pihak tertentu,” ucap dia.