News

DPR Pastikan KPU Tak Ubah Sistem Pemilu

Komisi II DPR RI memastikan Komisi Pemilu Umum (KPU) berkomitmen alias berjanji menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg). Artinya, tidak mengubah dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup atau mencoblos gambar partai.

“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Mungkin anda suka

Komitmen itu sendiri bagian kesimpulan RDP Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu.

Doli menjelaskan, penerapan sistem proporsional terbuka sesuai Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Lebih lanjut, RDP turut menghasilkan poin kesimpulan Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) sepakat pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.

Doli menyebut, Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja serius melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

“Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu,” kata Doli memaparkan.

Tak hanya itu, Komisi II DPR pun menekankan agar KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional. Hal ini demi tercapainya sukses Pemilu 2024.

Dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi

Dalam kesempatan ini, Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah.

Hal itu merujuk lampiran III dan IV UU Pemilu dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil.

“Daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” kata Doli menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button