DPR Pastikan RUU TNI Bukan untuk Bangkitkan Lagi Dwifungsi ABRI


Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk mengaktifkan kembali dwifungsi ABRI.

“Enggak lah, itu dwifungsi ABRI segala macam itu? Enggak. Kita lihat lah nanti sama-sama,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Dia menjelaskan, meski saat ini ada sejumlah pensiunan TNI yang menjabat di pemerintahan, hal tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan kementerian. Bahkan, Adies menekankan, yang mengisi jabatan di pemerintah lebih banyak berasal dari pensiunan Polri.

“Tapi ya sekarang kan yang ada beberapa yang masuk juga, tapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya saja kan. Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian, kan, malah,” tuturnya.

Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Prolegnas Prioritas 2025.

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Pertanyaan itu lekas dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI dan perwakilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Dia mengatakan pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” katanya.