DPR Pastikan tak Ada Manuver Pengesahan RUU Pilkada Lewat Perppu


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah jika pemerintah akan meloloskan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada melalui Peraturan Pemerintah Pusat (Perppu).

Ia menyatakan baik DPR dan Pemerintah sepakat untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan penyelenggaran Pilkada serentak 2024.

“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kita ada koordinasi juga dengan Menteri Dalam Negeri bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judical review Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut, dalam rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merancang Peraturan KPU (PKPU) juga akan menaati putusan MK tersebut. Hal ini dikarenakan KPU merupakan bagian dari pemerintah.

“Sehingga bahwa ada kekhawatiran dan lain-lain saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memastikan pihaknya akan mencantumkan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ia mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati oleh KPU melalui pengajuan rancangan PKPU kemarin, Kamis (22/8/2024).”Terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Doli menjelaskan, Komisi II telah menerima surat dari KPU terhadap rancangan Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan rencana awal, pihaknya telah mengagendakan pembahasan pada Senin (26/8), pekan depan.

“Tetapi karena kita melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu,” ujarnya.

Dengan demikian, Doli memastikan pihaknya akan memasukkan seluruh putusan MK tersebut dengan mitra Komisi II lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara.”Nah tinggal masalah teknis ya,” ucapnya.