Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari atau Tobas mengakui bahwa pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), belum mencapai kesepakatan antara DPR dengan pemerintah sehingga pengesahannya pun ditunda.
“Sebenarnya ketika rapat di Komisi III, pemerintah belum ada kata sepakat dengan DPR, jadi belum ada persetujuan terkait RUU MK tersebut sehingga sebenarnya, memang belum selesai kalau menurut saya,” ujar Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Sehingga revisi UU MK belum dapat disahkan dan dibawa ke rapat tingkat dua atau paripurna. Ia juga menyatakan bahwa masih ada pengkajian lebih lanjut terkait beberapa persoalan.
“Nah kenapa ini kemudian menjadi ramai, memang karena salah satu poin yang terdapat dalam usulan tersebut adalah mengenai batas usia untuk pendaftaran calon MK, kemudian masa pensiunnya dan aturan peralihan terkait penerapan UU ini terhadap hakim konstitusi yang sedang menjabat,” terangnya.
Legislator Fraksi NasDem ini menyebut sempat ada beberapa kali perubahan usulan, usia hakim saat akan mendaftar sebagai hakim, apakah di 55 atau 60 tahun.
“Nah yang menjadi persoalan adalah aturan peralihan, bagaimana RUU ini jika kemudian disetujui dan menjadi UU, penerapannya seperti apa untuk hakim konstitusi sekarang,” jelasnya.
Hal yang masih perlu dikaji terkait dengan peraturan peralihan ini, tentu dampaknya terhadap hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Terlebih kali ini sudah memasuki tahun politik, tentu perlu perhitungan lebih mengingat ke depan akan banyak gugatan sengketa baik pileg maupun pilpres, serta pilkada nanti.
“Oleh karena itu lah maka terkait dengan hal tersebut masih belum selesai. Nanti kita lihat apakah ada pembahasan lagi atau tidak terkait dengan RUU MK ini,” pungkas Tobas.
Leave a Reply
Lihat Komentar