Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo meminta pemerintah memahami duduk persoalan 3,5 juta hektare (ha) lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan.
Menurutnya, secara historigrafi, masalah hal ini tidak sepenuhnya benar. Karena keberadaan lahan sawit di kawasan hutan itu, tak luput dari kesalahan pemerintah di masa lalu.
Kala itu, lanjut politikus senior Partai Golkar ini, Indonesia tengah merumuskan UU Cipta Kerja yang diyakini dapat meningkatkan daya saing investasi RI pasca pandemi COVID-19.
Ketika terjadi recovery ekonomi pasca pandemi, banyak negara berlomba-lomba memberikan kemudahan investasi. Nah, jika Indonesia terlampau berbelit-belit, tidak akan bisa berkompetisi.
“Dalam prosesnya, di situ ditemukan tentang industri sawit, terdapat ketelanjuran jumlahnya 3,5 juta hektare lahan. Itu data dari Kementerian Kehutanan,” kata Firman, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Bagaimana solusinya? Menurut Firman, tidak bisa dilepas seperti saat ini. Karena, faktanya, pemerintah mendapat penerimaan signifikan dari devisa ekspor sawit.
“Pemerintah mendapat feedback dari dana ekspor. Akhirnya kita carikan solusi, dengan melakukan pemutihan terhadap ketelanjuran,” ujar Firman.
Pemutihan yang diusulkan, kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia itu, berupa legalisasi lahan sawit yang dikategorikan ilegal. Namun setelah DPR bersama pemerintah melakukan penyisiran data. Setidaknya ada pengelompokan data terkait kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare tanah yang terindikasi ilegal.
“Pertama, ada kelompok petani yang juga bagian dari petani-petani yang mendapatkan program transmigrasi di zaman Pak Harto kemudian setelah reformasi terlantar, ini menjadi tidak bertuan, tidak ada izin dan sebagainya. Ini yang kita putihkan,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, ketika itu, ada petani dengan kepemilikan lahan seluas 100 ha, meminta pemutihan. Jelas keinginan itu ditolak. Kepemilikan lahan seluas 100 hektare jelas bukan petani, namun masuk kategori pengusaha.
Sebagai solusi, kata Firman, DPR menggunakan terminologi yang ada di UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bahwa kepemilikan lahan yang dikategorikan sebagai petani maksimal adalah 2 hektare.
Tetapi dalam kasus sawit ini, DPR akhirnya menyepakati jumlah minimal kepemilikan lahan petani adalah 5 hektare. Lebih dari itu dikenakan sanksi administrasi yaitu denda.
Kelompok dua, menurut Firman, pelaku usaha yang sudah memproses izinnya dan dia boleh menanam sambil menunggu HGU. Tiba-tiba muncul SK Menhut tentang lahan sawit di kawasan hutan.
“Nah lahan kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan ini tiba-tiba masuk di kawasan hutan. Entah bagaimana itu ceritanya. Seperti itu kan bukan kesalahan pengusaha. Maka tidak fair bila pengusaha dikenakan sanksi besar,” tutur Firman.
Dikatakan, pemerintah seharusnya memberikan concern penindakan dan pemberlakuan sanksi kepada kelompok ketiga, yakni perusahaan sawit yang menabrak aturan dan tak memproses izin tanam.
“Mereka tahu itu kawasan hutan, tapi mereka tetap memaksa menanam di situ. Nah ini yang harus dikenakan sanksi seberat-beratnya. Sanksi seberat-beratnya adalah dikenakan sanksi denda dan kemudian diberikan kesempatan dua siklus panen, setelah itu lahan wajib dikembalikan ke negara,” papar Firman.