Market

DPR Perintahkan OJK Selidiki Dugaan Konflik Kepentingan Anak Usaha Telkom Beli Saham GoTo Rp6,7 Triliun

Kamis, 16 Jun 2022 – 20:43 WIB

DPR Desak OJK Selidiki Anak Usaha Telkom Beli Saham GoTo

Vokalis Komisi XI asal Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin.

Dugaan konflik kepentingan dalam pembelian saham perdana (Initial Public Offering/IPO) PT GoTo (Gojek-Tokopedia) oleh Telkomsel, anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk, sulit ditutupi.

Untuk membongkarnya, anggota Komisi XI DPR asal Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki proses pembelian saham GoTo. Termasuk dugaan conflict of interets yang mengemuka lantaran Komut GoTo, Garibaldi Thohir adalah kakak kandung Menteri BUMN, Erick Thohir.

Dalam IPO GoTo, Telkomsel selaku anak usaha BUMN sektor telekomunikasi itu, mengucurkan dana yang tak sedikit. Sebanyak Rp6,7 triliun digelontorkan kepada GoTo yang sejak berdiri pada 2010, masih merugi.

“OJK harus segera menyelidiki persoalan itu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo,” kata Puteri, dikutip Kamis (16/6/22).

Menurut puteri dari politisi senior Partai Golkar, Ade Komaruddin ini, OJK berkewajiban untuk terjun langsung menyelidiki dugaan ini. Segala bentuk konflik kepentingan apalagi yang berpotensi merugikan negara, harus dibongkar. Sesuai komitmen pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang anti KKN.

“Bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tetapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan banyak pihak lain,” kata Puteri.

Lebih lanjut, Puteri menjelaskan arti konflik kepentingan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut UU tersebut, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sementara itu, dalam pedoman yang disusun oleh organization for economic co-operation and development (OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu, dikatakan dalam OECD, situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button