Market

DPR Perlu Segera Sahkan UU Ciptaker, Satgas: Hindari Ketidakpastian dan Resesi

Wakil Ketua III Satgas Percepatan Sosisalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Raden Pardede mendesak Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) segera disahkan menjadi UU. Agar pelaku usaha tidak gamang.

“Nah kalau kita tidak bisa memastikan bahwa Perppu Ciptaker, menjadi UU Ciptaker, tentu akan menimbulkan kegamangan dari para pelaksana dan juga dunia usaha,” jelas Raden dalam Workshop bertajuk ‘Perppu Cipta Kerja dalam Memberikan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMK pada Pengurusan Sertifikasi Halal serta Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif’ di Yogyakarta, Kamis (2/3/2023).

“Berikutnya ini adalah arah dari kebijakan daripada pemerintah pembangunan ekonomi tahun 2023, di tengah situasi dunia yang dipenuhi ketidakpastian,” lanjut Raden.

Ia menyatakan, saat ini, Indonesia mulai berpindah dari masa pandemi, atau unknown ke potensi adanya resesi. Karena ketegangan geopolitik dan penurunan ekonomi yang cukup signifikan di beberapa negara maju.

“Sulit memprediksinya, tapi kita tahu bahwa akan terjadi problem itu. Namun, seberapa besar problemnya, kita tidak pernah tahu. Kita ingin mengantisipasi itu dengan benar,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah membuat tiga strategi yakni membuat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada tahun 2022 lalu, Perppu Ciptaker, dan transformasi ekonomi.

“Dengan Perppu Ciptaker ini, maka pemerintah dalam hal ini birokrasi akan bisa melayani masyarakat, melayani konstituen terkait pelayanan usaha lebih mudah, lebih cepat, lebih pasti dan harapan kita akan lebih murah semua,” terang Raden.

“Dengan adanya Perppu Ciptaker ini, kita harapkan akan mendorong permintaan domestik, mendorong konsumsi rumah tangga, mendorong investasi domestik, dan secara khusus utamanya adalah sektor UMKM dan akhirnya menciptakan lapangan kerja,” sambungnya.

Raden juga memaparkan bahwa fokus utama Perppu Ciptaker menyasar usaha menengah kecil atau UMK. “Dan secara khusus yang kita lihat adalah kemudahan untuk UMK, perlindungan UMK, dan pemberdayaan UMK. Itu juga adalah salah satu pilar yang sangat penting di dalam UU Ciptaker ini,” jelasnya.

Dengan disahkannya UU Ciptaker ini, kata dia, akan ada fasilitas berupa pendampingan UMK, pemberian layanan dan bantuan hukum gratis untuk UMK, serta UMK diberikan dengan kegiatan risiko rendah.

“Jadi kemudahan-kemudahan ini kita lihat adalah akan lebih banyak positifnya terhadap UMK. Proses terhadap urusan perizinan berusaha gratis dan lain-lain, itu lah sebetulnya salah satu pilar utama daripada UU Ciptaker ini,” tegasnya.

Selain itu, bagian penting lainnya yang ia soroti dalam Perppu Ciptaker ini adalah berkaitan dengan sertifikasi halal yang memiliki proses yang lebih cepat, mudah, dan murah. “Bahkan pembiayaan sertifikasi halal pun tidak dikenakan biaya. Sumber biayanya akan berasal dari APBN dan APBD, kemudian ada pendampingan proses halal bagi UMK dapat dilakukan oleh ormas islam,” tandas Raden

“Lembaga keagamaan islam berbadan hukum, perguruan tinggi instansi pemerintah atau badan usaha yang bermitra dengan BPJPH (sebagai penerbit sertifikasi halal),” lanjutnya.

Perppu Ciptaker Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Staf Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rizky menyebut, pertumbuhan ekonomi melalui realisasi investasi per tahun, mulai menggeliat dan mengalami tren yang positif.

“Market investasi itu oleh bapak presiden terus ditingkatkan dari tahun ke tahun, dari target awal nilai realisasi investasi Rp817,2 Triliun hingga Rp1.239 Triliun sesuai renstra BKPM dan kemudian bapak presiden Jokowi memberikan arahan lebih lanjut agar target itu terus ditingkatkan,” terang Rizky.

“Bagaimana perkembangan tren realisasi investasi ini trennya sangat positif bahwa semakin berimbang malah semakin besar realisasi investasi di luar Jawa,” lanjutnya.

Sehingga hal ini tentu akan memberi dampak semakin terbukanya peluang bertambahnya tenaga kerja. Jika Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU, ia juga menyebut akan mempermudah mekanisme perizinan usaha berbasis risiko dan sistem One Single Submission (OSS).

“Jadi kalau peraturan turunan dari perppu ciptaker esensinya yang diubah oleh Perppu 2 tahun 2022 itu berlaku, bagaimana dengan produk izin OSS. Jadi kita ada sedikit penyesuaian di produk izin,” tandasnya.

“Jadi yang kita sesuaikan dalam sistem OSS adalah produk perizinan usaha, karena produk-produk yang diterbitkan sistem OSS saat ini kan sebelumnya acuannya Perppu ciptaker, sehingga sekarang kita sesuaikan semua acuannya itu baik,” pungkas Rizky.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button