News

DPR: Revisi UU Polri Harus Rasional, Bukan karena “Sinetron Sambo”

Jumat, 26 Agu 2022 – 19:56 WIB

0824 110925 F67d Inilah.com 1024x683 - inilah.com

Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Dalam kesempatan tersebut Kapolri menjelaskan kinerja jajaran dalam menangani perkara Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta usulan revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus rasional. Baleg siap melakukan revisi namun berdasarkan pendekatan ilmiah yang komprehensif bukan karena “sinetron Sambo” buntut perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menarik perhatian publik nyaris dua bulan ini.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengingatkan revisi UU harus disesuaikan dengan persoalan yang melatari bukan karena emosional. Begitu juga dengan UU Polri, revisi dilakukan harus dengan dasar objektif. Adapun sejumlah pihak mengusulkan revisi karena menganggap reformasi birokrasi Polri telah gagal karena kasus Irjen Ferdy Sambo, malahan meminta reposisi Polri tidak di bawah Presiden, tetapi menteri.

“Saat ini tayangan televisi menampilkan ‘sinetron Sambo’, lalu kita merevisi UU Kepolisian karena itu? Salah besar itu, karena merevisi sebuah undang-undang tidak boleh emosional, namun harus objektif,” kata Willy, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dia menegaskan, DPR dalam menyusun legislasi tidak reaktif merespons kondisi masyarakat. Alasannya, DPR juga harus cermat dan objektif  Dalam sistem bernegara, politisi NasDem itu menyebut, Indonesia tidak bisa merevisi undang-undang dengan alasan by response.

Willy mengakui ada persoalan serius di tubuh Korps Bhayangkara, namun opsi revisi UU Polri harus dilatari dari evaluasi menyeluruh. Bukan secara parsial. Bisa jadi persoalan yang ada bukan karena UU tetapi pada implementasi peraturan dan pengawasan yang dilakukan petugas di lapangan, bukan karena di level aturan.

“Kita jangan larut dalam ‘sinetron Sambo’. Jangan melodramatis karena nanti bisa masuk ‘jebakan Batman’. DPR sebagai pembuat undang-undang tidak reaktif, namun akan melihat persoalan secara cermat dan objektif,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button