DPR RI Dengarkan Keluhan Keluarga Dini Pasca Vonis Bebas Ronald Tannur


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan hakim atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, tidak masuk akal.

Hal ini dinyatakannya di hadapan keluarga Alm. Dini yang hadir dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Mulanya, Dasco turut menyampaikan duka citanya atas kejadian yang menimpa Alm. Dini. Diakuinya, kejadian yang merenggut nyawa Dini memilukan.

“Yang pertama-tama saya ucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulanngnya almarhumah yang dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan,” kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan jika polemik ketidakadilan yang diterima Dini dan keluargnya akan mendapat pengawalan dari DPR. Menurutnya, hal langkah ini sejalan dengan tugas DPR untuk memberikan pengawasan terhadap jalannya lembaga negara lainnya.

“Sehingga korban dan keluarga korban bisa menerima hak dengan seadil-adilnya,” ucapnya.

Adapun, Dasco menyinggung putusan hakim Pengandilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Ia menilai berdasarkan visum et repertum, putusan tersebut tidak mencerminkan orang hukum.

“Putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur. Ia adalah eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Statusnya sebagai legislator dicopot pada 2023, usai kasus anaknya viral.

Setahun berlalu, tiba-tiba publik dikejutkan dengan putusan kontroversial. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.”Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya.