Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bakal dibawa ke rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).
“Tingkat 1, besok Paripurnakan rencananya,” ujar Doli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Doli mengatakan, sebelum di bawa ke Paripurna, Baleg akan memutuskan RUU Minerba pada rapat Pleno hari ini pada tingkat satu. Rapat Pleno bakal dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Katanya nanti pak Menteri mau datang. Menteri ESDM, Menteri Hukum, dan Mensesneg. Selama ini yang hadir Pak Supratman sama Wamen ESDM,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat dengan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pada pembahasan tersebut panitia kerja (panja) menginginkan agar daerah-daerah pertambangan memberikan manfaat bagi masyarakat adat.
“Misalnya tadi soal keberadaan masyarakat adat sebagian besar anggota panja itu menginginkan supaya bagi daerah-daerah yang selama ini disebut daerah penambangan itu juga harusnya memberikan manfaat kepada masyarakat lokal apalagi masyarakat adat disitu,” ujar Doli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Doli menjelaskan, pada pasal RUU Minerba dituliskan bahwa pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus melibatkan masyarakat adat dalam program pertambangan.
“Ditambahkan ada pasal mengenai soal bahwa pemilik IUP dan IUPK itu harus menyusun program tentang penguatan dan pemberdayaan masyarakat diantaranya adalah program dan pemberdayaan sosial terus kemudian, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam program-program penguatan pengembang ekonomi masyarakat disitu,” kata dia.
Selain itu, pemilik IUP dan IUPK harus berkonsultasi dengan masyarakat adat mengenai program pertambangan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam prosesnya si pemilik IUP dan IUPK itu harus berkonsultasi dengan menteri, dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat itu dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat,” tutur dia.
Sebagai informasi, DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).