News

Buntut Akun YouTube DPR Diretas, Pemerintah Didesak Bentuk Satgas Berantas Judi Online

Indonesia dinilai sudah memasuki kondisi darurat judi online, bukan saja dari segi jumlah penyedia dan pengguna layanan, bahkan sudah mengancam keamanan. Yang terbaru, akun YouTube DPR RI pun diretas, menampilkan siaran langsung judi online pada Rabu (6/9/2023).

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengusulkan pemerintah untuk segera membentu satgas pemberantasan judi online, yang melibatkan Polri, Kominfo, OJK, PPATK dan masyarakat.

“Kami ingin satgas ini di bawah langsung Menkopolhukam Mahfud MD. Ini sudah darurat dan korbanya masyarakat bawah,” kata dia dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:

Akun YouTube DPR Diretas, Komisi I: Galakkan Kewajiban Self Filtering PSE

Keberadaan Satgas ini dinilai penting karena tindakan Kominfo yang memblokir akun-akun pengguna judi online tidak akan berdampak signifikan jika tak diimbangi pengawasan dan pemblokiran terhadap rekening yang diduga menjadi sarana transaksi mencurigakan dari judi online. Karena itu perlu campur tangan OJK dan PPATK.

Berdasarkan laporan PPATK pada 2022 ada Rp 155 triliun yang diduga bagian transaksi mencurigakan dari judi online. Jumlahnya tersebut diprediksi akan naik pada 2023 hingga Rp 200 triliun.

Melihat data pengguna judi dan juga data nilai transaksi yang cukup fantastis, PPP meminta pemerintah untuk gerak cepat memberantasnya. “Jika perlu ada sikap tegas pemerintah tentang perang melawan judi. Sebab dampaknya sudah sangat membahayakan bagi masyarakat kita,” ujar dia.

Baca Juga:

Bawaslu Minta DKPP nonaktifkan Komisioner KPU, Partai Prima Semringah

Sementara itu anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong untuk dilakukan revisi Undang-Undang ITE. Perihal ini, tutur dia, sejatinya sudah sempat dibahas bersama Kemenkominfo.

“Spesifik soal judi online dalam rapat bersama Kominfo Senin lalu kami mengangkat kemungkinan mengatur dalam revisi UU ITE kewajiban bagi platform atau penyelenggara sarana elektronik (PSE) melakukan self filtering (penyaringan) terhadap konten/informasi atau dokumen elektronik bermuatan perjudian. Namun, sepertinya Kominfo reluctant (ragu-ragu),” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Christina meyakini, instrumen tersebut bisa membantu kerja pemerintah dalam memberantas perjudian online yang semakin merebak saat ini. Ia kemudian membanding kinerja Kemenkominfo di era Rudiantara, yang disebutnya lebih menekankan pada prefentif ketimbang asal take down dan pemblokiran seperti sekarang ini.

Baca Juga:

Tampilkan Siaran Langsung Judi Online, Akun YouTube DPR Diretas

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button