News

DPR Segera Bahas Hak Angket Usut Transaksi Janggal Kemenkeu

Komisi III DPR RI memastikan segera membahas usulan penggunaan hak angket DPR demi menyelidiki transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hak angket DPR akan digunakan apabila penyelesaian kasus transaksi janggal belum jelas.

“Rapat internal komisi belum. Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak clear,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai rapat kerja dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tindakan administratif pegawai Kemenkeu yang terseret dugaan TPPU. Hal ini merujuk temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)

“Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang. Kalau Bu Menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan, maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 triliun itu dari 300 surat,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman dalam rapat juga mendukung usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

“Kita gunakan hak angket. Hak angket itu adalah hak dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak, lalu usulkan itu,” kata Benny.

Namun, dia menyebut, hak angket DPR digunakan apabila tim gabungan atau satuan tugas (satgas) yang rencananya akan dibentuk Komite TPPU belum mampu membongkar transaksi janggal di Kemenkeu.

Dia menambahkan, hak angket DPR akan digunakan untuk LHP yang bernilai paling besar dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun.

“Tapi mungkin tidak semua, khusus yang Rp189 triliun itu,” ujar Benny menambahkan.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan sudah menindaklanjuti LHA dan LHP terkait tindakan administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

“Jadi, nomor tiga ini, kalau menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti,” kata Sri Mulyani.

Sri mengaku sudah menindaklanjuti sebagian besar dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu selama 2009-2023 terkait tindakan administratif ASN Kemenkeu.

“Seratus delapan puluh enam telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hubungan disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009 hingga 2023,” ujar Sri menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button