News

DPR Segera Bahas Surpres RUU Perampasan Aset, Puan: Sesuai Mekanisme

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas sebelum dibacakan ke rapat paripurna. Surpres ini diterima DPR sejak Kamis (4/5/2023).

“DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya ada yang harus dibahas dulu,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Puan mengemukan hal itu usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Politikus asal PDIP itu mengakui dirinya tidak menyinggung Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam pembukaan pidato masa sidang tadi. Sebab, aturan tersebut belum masuk ke dalam mekanisme. Meski begitu, Puan kembali berujar, pihaknya akan segera membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ya, secepatnya, karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya menegaskan.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan undang-undang rancangan pemerintah dalam rangka mengatur untuk mengambil alih penguasaan serta kepemilihan aset pelaku tindak pidana dengan motif ekonomi. Dari mulai pelaku tindak korupsi hingga narkoba dapat menjadi target dari RUU ini jika sesuai putusan pengadilan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol  Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR RI, Selasa hari ini atau usai masa reses berakhir.

“Direncanakan, begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” kata Edward di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button