News

DPR Segera Bawa RUU TPKS ke Bamus

DPR akan segera bawa RUU TPKS atau Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Bamus (Badan Musyawarah) DPR untuk proses pembahasan.

“Kami akan prioritaskan untuk segera membawa ke Bamus agar bisa mengirim ke pemerintah. Selanjutnya Presiden mengirimkan surat presiden (surpres), kemudian membahasnya bersama DPR,” kata Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (5/1/2022).

Dia menjelaskan alasan mengapa RUU itu belum sampai forum paripurna pada masa sidang sebelumnya karena harus melalui mekanisme di Bamus. Untuk itu, DPR segera bawa RUU TPKS ke Bamus.

“Kalau tidak melewati Bamus waktu itu, kami takut nanti juga cacat hukum dan bisa tidak memenuhi syarat,” kata Dasco menegaskan.

Dasco menyatakan bahwa RUU TPKS merupakan inisiatif DPR sehingga dalam prosesnya masih terkendala beberapa masalah teknis.

Ia mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS di DPR RI.

“Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI,” kata Presiden Jokowi.

DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021.

“Kami berharap pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat. Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” kata Presiden.

Jokowi berharap pengesahan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button