Pemerintah mengusulkan agar jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat digilir atau bergantian. Hal ini disepakati Panitia Jabatan (Panja) RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres.
Awalnya, Panja membahas DIM 23 ayat 2. Klausul itu berbunyi, “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden”.
“Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden,” usul Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan usulan itu mengikuti sistem presidential. Ia menyebut regulasi menjadi kebutuhan presiden.
“Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden. Penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden,” ujarnya.
“Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR,” ucap Supratman.
Selanjutnya, Ketua Panja Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyimpulkan usulan pemerintah ingin agar ‘Ketua’ Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.
“Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu,” tuturnya.
“Bagaimana, setuju ya usulan pemerintah? Ketok ya?” tanya Awiek kepada para peserta dan langsung disetujui.