DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang usul inisiatif baleg DPR RI tentang Provinsi DKJ dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” ucap Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus yang disambut kata ‘setuju’ dari peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, delapan menyetujui dan satu menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Hermanto pun sempat menyampaikan alasan penolakan ini.
“Pertama Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU DKJ yang tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan, yang seharusnya sudah lebih dulu ada, sebelum adanya UU IKN,” jelas Hermanto.
Ia juga menilai bahwa pada pembahasan RUU ini, belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, ia juga menyinggung terkait kewenangan khusus di bidang kebudayaan, dinilainya belum ada pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, masyarakat, serta lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa keterlibatan sebuah lembaga atau adat dalam kebudayaan Betawi ini sangat lah penting,” tegasnya.
PKS juga menyoroti bahwa pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, serta wali kota harus dipertahankan saat DKI Jakarta menjadi DKJ.
“Hal ini untuk mewujudkan demokrasi yang lebih konsisten atau sebagai alternatif yang dapat diusulkan, mekanisme pengusulan dari DPRD jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik,” terang Hermanto.
Leave a Reply
Lihat Komentar