News

DPR Tidak Kejar Target Sahkan Rancangan KUHP

DPR tidak kejar target mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang hingga kini masih terus dibahas. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, terdapat sejumlah pasal krusial dalam draf R-KUHP yang perlu diperhatikan secara cermat.

Dasco mengatakan, Komisi III DPR berhati-hati membahas R-KUHP yang dianggap kontroversial oleh sejumlah kalangan termasuk mahasiswa. Namun dia memastikan pembahasan terhadap kodifikasi hukum pidana tersebut dilanjutkan.

“Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, kehati-hatian membahas R-KUHP penting untuk memastikan adanya persoalan baru lantaran pembahasannya tidak komprehensif. Dia tidak menyoalkan adanya target pengesahan asalkan pembahasannya dilakukan secara prudent.

“Target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru, ada hal-hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari,” kata Dasco.

Komisi III DPR, pada Rabu (9/11/2022), menerima draf atau naskah R-KUHP versi 9 November, hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, sebelum menutup rapat memutuskan untuk dilakukan pembahasan lanjutan pada 21-22 November 2022.

Wamenkumham Eddy OS Hiariej menyebutkan, draf R-KUHP versi terbaru ini memiliki 627 pasal dari 632 pasal versi 6 Juli 2022. “Yang lama itu ‘kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal,” kata Wamenkumham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button