News

DPR Tindaklanjuti RUU Pemekaran 3 Provinsi Papua Usai Pembahasan RAPBN

DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang rancangan undang-undang (RUU) pemekaran daerah Papua.

“Surpres DOB (daerah otonomi) baru diterima pada tanggal 15 Mei,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Ketua Harian Partai Gerindra itu menambahkan, Surpres RUU pemekaran daerah Papua itu akan diparipurnakan pada awal Juni mendatang.

Meski demikian DPR baru akan menindaklanjuti surpres tersebut usai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

“Saat ini kita masih konsentrasi karena memang sudah diputuskan sebelumnya ada agenda-agenda RAPBN, kita akan segera tindak lanjuti setelah ini,” ujar Dasco.

Seperti diketahui, DPR telah menyepakati 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 lalu. RUU tersebut yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button