Anggota Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengemukakan usulan terbaru terkait pembayaran biaya haji, yaitu metode cicilan pasca-penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jemaah haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah,” ungkapnya, Kamis (23/11/2023).
Usulan ini muncul setelah Panja Komisi VIII DPR dan Kemenag menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah, yang lebih rendah dari usulan awal Kemenag dari Rp105 juta.
“Penurunan usulan BPIH ini dilakukan penyesuaian setelah pembahasan alot dalam dua minggu rapat Panja BPIH,” tambahnya.
Kebijakan ini didasarkan pada perhitungan objektif biaya haji, mempertimbangkan faktor seperti inflasi di Arab Saudi, penyesuaian nilai mata uang, serta biaya penerbangan dan akomodasi.
DPR juga mengusulkan skema pembayaran dengan proporsi tertentu.
“Harapannya agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya Haji dengan lebih optimal.” jelasnya.
Ace Hasan menegaskan pentingnya usulan ini untuk meringankan beban calon jamaah haji dan membuat proses pembayaran lebih fleksibel.
“Ini langkah penting untuk memastikan bahwa ibadah haji tetap terjangkau bagi umat Islam di Indonesia,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar