News

DPR Wajib Usut Tuntas Dana Judi Online Rp155 Triliun jika Satgassus Terlibat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk mengusut tuntas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana judi online sebesar Rp155 triliun. Jika tidak, akan berkembang pendapat liar di publik termasuk dugaan aliran dana itu ke DPR.

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) mengatakan, dana judi online yang mengalir ke polisi dan masyarakat mencapai Rp155 triliun. “Angka ini lebih tinggi dari 10 miliar dolar AS. Fantastis!” katanya di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Menurut dia, aliran dana itu merupakan skandal raksasa bahkan bisa lebih besar dari skandal yang sama di AS.

“Kalau skandal ini melibatkan Satgassus (Satuan Tugas Khusus), DPR wajib usut tuntas. Audit semua rekening!” ucapnya.

Satgassus Merah Putih menjadi sorotan setelah dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Irjen Ferdy Sambo sempat memimpin Satgassus ini saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). Kemudian Ferdy dicopot dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Lebih jauh Anthony menjelaskan, kalau DPR tidak mengusut tuntas Skandal Raksasa Judi Online, masyarakat akan bertanya-tanya, ada apa.

“Dikhawatirkan berkembang pendapat liar, jangan-jangan banyak anggota DPR yang juga terlibat. Ini bisa merusak reputasi negara, bagaimana bisa lembaga legistalif terlibat aktivitas kriminal?” timpal dia.

Pasalnya, lanjut dia, normalnya, DPR akan menyelidiki kasus-kasus yang dianggap berat, seperti Buloggate dan Bruneigate. “Meskipun, itu tidak terbukti melibatkan Gus Dur atau Centurygate yang ‘hanya’ melibatkan uang Rp7 triliun,” tukasnya.

“Sedangkan Satgassus gate melibatkan dana Rp155 triliun: mengalir ke mana-mana.”

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sepanjang 2022 pihaknya menerima laporan terkait transaksi judi online mencapai Rp 155,46 triliun. Nilai itu berasal dari 121 juta transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hal itu saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakaerta, Selasa (13/9/2022).

“PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya total Rp 155,46 triliun. Jadi memang besar sekali, besar sekali,” kata Ivan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button