News

DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta

DPRD DKI Jakarta akhirnya resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa (13/9/2022).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Usai dibacakan pengumuman, keempat Pimpinan DPRD DKI yang hadir lalu menandatangani berita acara yang disaksikan langsung oleh Anies dan Ariza.

“Perlu kami sampaikan bahwa Rapat Paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022,” ungkap Prasetyo setelah penandatanganan berita acara.

Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 ini tertuang dalam ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button