Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri paling lambat 14 hari sebelum Lebaran 2025.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyambut baik pengumuman itu. Dia mengatakan THR memang sudah sangat ditunggu-tunggu para pegawai, diharapkan pemberian THR tidak terpengaruh adanya efisiensi.
“Sudah ada Peraturan Pemerintahnya terkait THR tapi jangan sampai kena efisiensi karena itu hak yang harus diberikan,” kata Ali dilansir Inilahjateng, dikutip Kamis (13/3/2025).
Sedangkan bagi non ASN yang tidak lolos dalam seleksi PPPK, Ali mendorong pemerintah kota Semarang untuk mencarikan solusi alternatif agar mereka juga tetap bisa menikmati THR. Pasalnya, dalam PP yang dikeluarkan pemerintah pusat, belum ada aturan THR bagi Non ASN yang tidak lolos dalam PPPK.
“Anggaran daerah ini kan terbatas, harapannya pemkot mencari solusi alternatif jadi ada insentif atau bansos yang diberikan jelang Lebaran misalnya BLT bagi non ASN apalagi bagi yang masih dibawah UMR gajinya,” tuturnya.
Ali berharap Pemkot bisa memberikan solusi alternatif. Bahkan lebih baik lagi untuk menguatkan regulasi bisa dibuat peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut. “Harapannya ada kepastian pemberian THR bagi non ASN. Syukur-syukur ada perwal atau Perda tentang kes jahteraan tenaga kerja daerah,” ungkapnya:
Sejauh ini, lanjutnya, memang belum ada aturan khusus bagi PPPK paruh waktu atau non ASN terutama dari segi kesejahteraan. Sehingga ia berharap ada aturan yang mengikat tentang hal tersebut. Dengan pemberian THR, secara otomatis akan bisa memutar roda perekonomian di Kota Semarang. Apalagi menjelang Lebaran, kebutuhan ekonomi pasti akan meningkat.
“Kalau ASN, PPPK sudah dijamin kan, tapi yang kasihan kan yang non ASN sehingga pemkot harus benar-benar memikirkannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih mengaku hingga saat ini masih menunggu surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pencairan THR di tingkat daerah. “Di pemerintah daerah kita masih menunggu Juknis dan SE nya dari pemerintah pusat. Jadi saya belum bisa menyampaikan kapan dan besarannya THR,” ujar Tuning.