Dua Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara kepada pihak pengadilan.
“Hari ini (18/1) Jaksa KPK Rio Vernika Putra, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Yulmanizar dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Kedua orang tersebut bakal didakwa dengan jerat pasal suap dan gratifikasi.
“Untuk penerimaan suap, Terdakwa Yulmanizar dan Terdakwa Febrian bersama-sama menerima suap Rp 15 Miliar, SGD 500 ribu dan SGD 3,5 juta,” ungkap Ali.
“Sedangkan kaitan gratifikasi masing-masing menerima Rp2,3 Miliar,” sambungnya.
Konstruksi perkara penerimaan gratifikasi dan suap tersebut bakal dibeberkan oleh tim JPU KPK dalam sidang yang bakal dijadwalkan nantinya.
Sebelumnya, Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP, Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) ditahan di Rutan KPK, Kamis (9/11/2023) malam. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengkondisian Wajib Pajak (WP) sejumlah perusahaan.
Adapun wajib pajak yang memberikan uang diantaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank Papan Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama).
Kasus korupsi tersebut merupakan pengembangan perkara dari Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
Leave a Reply
Lihat Komentar