Dua Anggota TNI Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Warga hingga Tewas di Serang


Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang, melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat terhadap warga sipil yang melibatkan dua anggota TNI, yakni Pratu MI dan Pratu FS, Rabu (14/5/2025).

Komandan Denpom III/4 Serang Mayor CPM Dadang Dwi Saputro menjelaskan bahwa penyidik telah masuk ke tahap lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan penganiayaan warga sipil setelah pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta penyitaan barang bukti.

“Proses rekonstruksi ini dihadiri Oditur Militer II-07 Jakarta, Dilmil II-8 Jakarta, Aspidmil Kajati Jakarta, serta tim asistensi penyidikan dari Puspomad, Pomdam III/Slw, dan penyidik dari Polresta Serang,” katanya.

Dadang mengatakan, penyidik juga telah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap dua anggota TNI yang menjadi tersangka melalui Perwira Penyerah Perkara dan telah mendapat persetujuan dari Komandan Korem 064/Maulana Yusuf untuk perpanjangan selama 30 hari ke depan.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan ekshumasi jenazah korban penganiayaan dengan persetujuan keluarga, Selasa (29/4/2025). Hasil autopsi jenazah korban dari Rumah Sakit Bhayangkara hingga kini masih dalam proses.

“Penyidik juga secara berkala memberikan update penanganan kasus kepada keluarga korban,” ujarnya.

Kasus penganiayaan yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni depan Bank Banten dan sebuah kontrakan di Cipocok, dijadikan satu berkas berdasarkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah seluruh proses penyidikan rampung, lanjut Komandan Denpom III/4 Serang, berkas perkara akan diserahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Komandan Korem 064/Maulana Yusuf Kolonel Infanteri Andrian Susanto mengatakan bahwa insiden pengeroyokan dipicu konsumsi minuman keras dan kesalahpahaman antarkelompok.

Kejadian bermula saat dua anggota TNI, yakni Pratu MI dan Pratu FS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melayat ke rumah seorang rekannya. Seusai takziah, mereka bersama sejumlah warga sipil mengonsumsi minuman keras di kawasan perumahan.

Saat rombongan itu berjalan menuju alun-alun, terjadi ejekan dari salah satu warga kepada warga sekitar yang memicu perkelahian di depan Kantor Bank Banten. Ketegangan berlanjut di lokasi kedua di kontrakan kawasan Cipocok setelah pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban.