Dua Bos PT Damon Indonesia Berkah Dicecar Penyidik KPK soal Bansos Presiden


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua bos PT Damon Indonesia Berkah terkait keterlibatan mereka dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden masa pandemi Covid-19 yang diduga membantu tersangka Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (I).

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan perbantuan mereka kepada tersangka I dalam pengadaan bansos,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Kedua bos PT Damon Indonesia Berkah yang diperiksa adalah Mohamad Amir Slamet Adhitia Nugroho alias Igo, selaku Direktur Utama (Dirut), dan Budi Darmawan Danuningrat, selaku Komisaris. Keduanya menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (21/11/2024).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Tessa.

Kasus korupsi pengadaan bansos presiden ini merupakan pengembangan dari perkara penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam konstruksi perkara penahan, diketahui bahwa PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ditunjuk oleh Kemensos sebagai perusahaan logistik penyalur bansos. Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Ivo Wongkaren bersama Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, mengajukan penawaran harga dengan menggunakan PT Damon Indonesia Berkah sebagai konsultan pendamping.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp127 miliar dari penyaluran bansos. Sementara itu, potensi kerugian negara dalam pengadaan bansos presiden diperkirakan mencapai Rp250 miliar.