News

Dua Brigjen dan Tiga Kombes Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dedi menyebutkan sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.

Saksi-saksi tersebut telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB.

“Saksi-saksi dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS,” terang Dedi.

Kelima saksi yang dimaksud, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik. “Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi,” ucap Dedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button