Dua buronan asal China berinisial FN dan GC diringkus petugas Imigrasi di Jakarta Selatan bekerja sama dengan pihak pemerintah China.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Yuldi Yusman mengungkapkan tindakan tersebut merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat China kepada Ditjen Imigrasi RI melalui nota diplomatik.
“FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan,” ujarnya, Sabtu (29/3/2025).
Pada Sabtu (15/3) dua pekan lalu, ia menjelaskan berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition), Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan ke sebuah alamat di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi tempat tinggal kedua warga negara asing (WNA).
Saat itu, Tim hanya mendapati FN. FN menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dan diketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun.
Selanjutnya, tim membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut. Dia menuturkan tim selanjutnya mencoba mendatangi kantor dimaksud di daerah PIK, namun GC tidak ditemukan.
Sekretaris GC, NT, disebutkan telah menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah ditemukan.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FN, diketahui yang bersangkutan merupakan investor di PT NCP dan menggunakan visa serta izin tinggal untuk bekerja di PT PRS.
Yuldi menyebutkan FN mengaku memang tinggal bersama GC di kediaman Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, namun tidak tahu banyak tentang keberadaan GC.
Keesokan harinya, Minggu (16/3), Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC.
Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal warga negara China atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun. Saat petugas tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura.
Asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya, ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut. Dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC.
Petugas, sambung dia, langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi. GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).
Saat ini kedua pelaku kejahatan ekonomi tersebut menghuni Ruang Detensi Ditjen Imigrasi dikarenakan tidak memiliki dokumen yang sah. Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok disebutkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada 4 Maret 2025.
Selanjutnya, mereka dipulangkan ke China pada Kamis (27/3) dengan maskapai China Eastern Airlines pukul 23:45.
“Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga”, ujarnya.
FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.