News

Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA Minta KPK Hormati Hukum Acara

Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin, meminta KPK menghormati hukum acara dalam menjalankan proses hukum terhadap dua hakim agung yang telah ditetapkan tersangka oleh badan anti korupsi yakni, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Syarifuddin menegaskan, badan peradilan tertinggi menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK namun Firli Bahuri dkk diminta menerapkan azas praduga tak bersalah dalam mengusut praktik mafia hukum di MA.

Syarifuddin tidak menyinggung apakah MA melihat adanya kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus suap pengurusan perkara. Diketahui, dalam melakukan pengusutan perkara suap tersebut, KPK sempat melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor MA. “Cuma harapan kami, azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Syarifuddin, usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan KPK di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Dia menyinggung aparatur peradilan dan hakim memiliki pakta integritas selain pedoman kode etik dan perilaku hakim. Maka dia meminta seluruh aparatur peradilan melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan berintegritas.  “Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,” kata Syarifuddin

Ketika disinggung langkah Gazalba mempraperadilankan KPK, Syarifuddin tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia menilai Gazalba, yang telah ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022), memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. “Itu kan hak masing-masing, silakan saja saya tidak akan komentar, orang keberatan kan ada jalur hukumnya,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Gazalba Saleh bersama Prasetio Nugroho selaku asisten yang juga menjabat Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Redhy Novarisza stafnya sebagai tersangka perkara suap. Kasus yang membelit Gazalba merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Sudrajad Dimyati yang telah nonaktif sebagai hakim agung.

You may also like

MK Siap Kebanjiran Gugatan Uji Materi KUHP

1.000 Persen pun Puas Sama Jokowi, Jabatan Presiden Hanya Dua Periode

PBB Sudah Peringatkan Indonesia Lewat Surat Sebelum KUHP Baru Disahkan

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button