News

Dua Kali Mangkir Sidang Tipikor, Bendum PBNU Mardani H Maming Pilih Ketemu Megawati

Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022), karena sakit. Dia memilih bertemu Megawati.

Dari akun instagram Ketum PDI Perjuangan Megawati, yakni @megawatibercerita, terungkap adanya kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Nah, Mardani yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, ada dalam pertemuan tersebut.

Mardani yang mengenakan baju putih lengan panjang serta berkopiah, duduk tepat berhadapan dengan Megawati. Pertemuannya berlangsung pada Rabu (6/4/2022).

Dua hari sebelumnya, atau Senin (4/4/2022), Mardani mangkir dari panggilan PN Tipikor Banjarmasin. Tercatat, Mardani yang juga pernah menjabat Ketum BPP Hipmi ini, dua kali mangkir dari persidangan. Mangkir pertama dilakukannya pada tanggal 28 Maret 2022.

Menariknya, saat mangkir kedua, Mardani beralasan sakit. Bermodalkan surat keterangan dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin yang beralamat di Jl Raya Kelapa Dua No 08, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Mamin dinyatakan sakit oleh dr Cynthia Christine Jonachan.

Dalam surat keterangan sakit dari dr Cynthia tertanggal 2 April 2022, menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani H Maming perlu istirahat. Namun, dr Cynthia yang ternyata menantu pemilik Amore Medika Klinik itu, tak menyebutkan secara spesifik kenapa Mardani perlu istirahat.

Sejatinya, kehadiran Mardani cukup penting untuk mengungkap perkara suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam perkara ini, Mardani-lah yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali melakukan panggilan kepada Mardani H Maming dalam persidangan selanjutnya yang digelar Senin (11/4/2022).

Permintaan Yusriansyah didasari penjelasan Tim JPU Abdul Salam Ntani. Ia mengatakan, Mardani H Maming bersama enam saksi lainya tidak hadir dalam persidangan. “Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim JPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button