News

Dua Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kubu Rizieq: Kita Sudah Menduga

Vonis bebas terhadap dua penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat komentar dari kubu Habib Rizieq Shihab.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengaku pihaknya telah menduga sejak awal mengenai keputusan tersebut. Dirinya juga menyayangkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus unlawfull killing enam laskar FPI.

Mungkin anda suka

“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal,” kata Azis, Jumat (18/3/2022).

Bahkan ia menyebut keputusan itu adalah sesat atas dasar alasan membela diri secara terpaksa. “Itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi penembak Laskar FPI.

Keduanya adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa terjerat pidana, karena mereka membela diri.

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” tegas hakim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button