Dua Penyuap Eks Kepala Basarnas Divonis 2 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing selama dua tahun penjara kepada dua terdakwa pemberi suap mantan kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, yakni Marilya dan Mulsunadi Gunawan.

Marilya diketahui merupakan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati. Marilya ikut dijatuhi vonis denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Sementara Mulsunadi Gunawan, selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, dijatuhi vonis denda sejumlah Rp200 juta, subsider empat bulan pidana kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tambah Asmudi.

Keduanya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal yang memberatkan, Hakim menganggap perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar 250 juta subsider enam bulan penjara; sementara Marilya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas tersebut, Mulsunadi bersama Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Hendri Alfiandi, sebagai kepala Basarnas kala itu, menunjuk perusahaan milik Mulsunadi sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
 

Sumber: Inilah.com