Dua Pimpinan KPK Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Jual Pengaruh di Kementan

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menyatakan pihaknya telah memeriksa dua komisioner KPK atas dugaan menggunakan pengaruh sebagai pimpinan di kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kedua komisioner KPK itu yakni, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

“Sudah sudah diklarifikasi (Alexander),” ujar Albertina, kepada wartawan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Albertina mengatakan, pemeriksaan keduanya dilakukan Dewas pada Rabu (29/2) kemarin. Meski demikian, Albertina enggan menjelaskan detail apa saja yang kemundian dicecar Dewas dalam pemeriksaan keduanya.

“Kemarin sudah di klarifikasi ya. Kalau (dimintai) keterangan kan biasa tidak pernah kita beri tahu,” kata Albertina.

Lebih jauh Albertina mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex dan Ghufron akan dibuat dalam sebuah laporan. Albertina tak menampik akan kembali memeriksa Alex dan Ghufron jika Dewas memerlukan keduanya lagi.

“Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik soal dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan laporan itu terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengatakan laporan atas Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Sumber: Inilah.com