News

Dua WNI Terjerat Kasus Narkoba di Arab Saudi, KBRI Siap Dampingi

Pada pekan ini dua warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Riyadh diciduk Dirjen Pengendalian Narkotika Arab Saudi akibat terlibat peredaran narkoba jenis amfetamin serta obat-obatan yang peredarannya diatur ketat. Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, pihaknya siap mendampingi demi memastikan kedua WNI memperoleh hak hukumnya.

Penangkapan ini diumumkan pada Senin (15/5/2023) oleh Pemerintah Arab Saudi. Melalui media Saudi Gazette diwartakan bahwa satu warga Bangladesh dan dua WNI di Riyadh diciduk karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dengan Dirjen Pengendelian Narkoba Arab Saudi sudah menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan umum di negara tersebut untuk langkah hukum selanjutnya.

Kemlu RI sendiri mengklaim sudah mendapatkan laporan terkait dua perempuan asal Tanah Air yang ditangkap dalam kasus tersebut.

“Perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Nota Diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi,” jelas Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Judha Nugraha kepada awak media (17/5/2023).

Judha melanjutkan, KBRI di Riyadh disebut berupaya untuk memberikan pendampingan hukum dengan salah satunya adalah menghadirkan penerjemah untuk membantu proses komunikasi dengan pihak berwajib di Arab Saudi.

Kemudian mendampingi kedua WNI saat mengambil keterangan serta saat di pengadilan dan membantu menunjuk pengacara untuk mendampingi proses peradilan serta jika memang masuk kategori pidana berat maka pengacara itu juga akan membantu dalam pembelaan.

Sayangnya ini bukan kali pertama WNI di Arab Saudi terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba. Pasalnya dari data KBRI Riyadh terhitung sudah ada sembilan warga Tanah Air yang mendekam di penjara akibat kasus tersebut. Dengan ada yang dipenjara di Kota Riyadh serta sisanya di Kota Unaizah yang di mana para WNI itu dijebloskan dengan tuduhan penggunaan narkoba yang lama hukumannya selama satu tahun.

Selain dua perempuan yang belum lama ini ditangkap serta sembilan WNI yang sudah dipenjara, Kemlu RI juga mencatat terdapat beberapa warga Tanah Air yang saat ini masih dalam proses penyidikan serta menjalani proses peradilan. Judha mewanti-wanti agar WNI tak terlibat dengan kegiatan haram tersebut, mengingat hukuman yang dijatuhkan bisa dalam bentuk penjara hingga hukuman mati.

“Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button