News

Komnas HAM: Bukan Pencemaran Nama Baik, Perbuataan Haris Azhar dan Fatia Dilindungi UU

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, bukan pencemaran nama baik.

“Karena dilakukan demi kepentingan umum dan dilindungi dalam Pasal 310 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Uli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (27/11/2023) malam.

Kasus yang serupa, lanjut dia, juga pernah terjadi pada kasus dengan terdakwa Saudari Prita Mulyasari, saat melawan PT Sarana Meditama Internasional yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan Putusan nomor 225PK/PID.SUS/2011. 

Komnas HAM juga telah menyampaikan Pendapat Tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui surat dengan Nomor 644/PM.00/AC/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023.

Ia menyatakan bahwa Haris dan Fatia memang pembela HAM khususnya di bidang lingkungan hidup. Bahkan keduanya pernah menjadi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan banyak terjun langsung mendampingi korban kasus pelanggaran HAM.

“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Saudara Haris Azhar dan Saudari Fatia Maulidiyanty adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.

Uli menuturkan bahwa hal ini dilindungi dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, khususnya Pasal 66.

“(Pasal ini) berbunyi bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan perihal Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa perlindungan hukum dalam ranah anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Partisipation), diberikan terhadap pejuang lingkungan yang menempuh ranah litigasi.

Oleh karena itu, Uli menilai bahwa Haris dan Fatia sudah memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM sehingga aktivitasnya dilindungi dalam UU HAM Pasal 100-103.

“Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat keterangan nomor 588/K-PMT/VII/2022 yang menyatakan Saudara Haris Azhar dan Saudari Fatia Maulidiyanty adalah Pembela HAM,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button