News

Duduki Kursi Gubernur Banten, 6 Buruh Jadi Tersangka

Aksi buruh menduduki kursi Gubernur Banten Wahidin Halim berbuntut panjang. Enam orang buruh diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Dua dari enam buruh dilakukan penahanan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) yang merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Mungkin anda suka

“Penahanan terhadap dua buruh tersebut dikarenakan melakukan perusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang dan SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang tidak dilakukan penahanan.

Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan laporan Gubernur Banten tersebut juga atas desakan elemen masyarakat, ulama, dan pemuda.

“Laporan Gubernur merespons peristiwa tersebut juga dasar atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda yang semuanya sangat keberatan atas peristiwa di area Pemprov. Konsepsi Gubernur representasi pemerintah pusat. Objek vital dan strategis,” kata Asep.

“Kita memahami terkait peristiwa itu Indonesia wilayah hukum, penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menangani perkara ini UU berlaku,” sambung Asep soal kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button