Duet Korea Tuntaskan Misi Revans, Fikri/Daniel Gagal Juara di Thailand Masters 2025


Wakil Indonesia kembali gagal mengamankan gelar di Thailand Masters 2025, usai ganda putra Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin tumbang di partai puncak.

Bertanding di Nimibutr Stadium, Bangkok, Minggu (2/2/2025) siang Fikri/Daniel takluk atas wakil Korea Selatan, Jin Yong/Seo Seung-jae, lewat straight game 18-21, 17-21 dalam tempo 40 menit saja.

“Alhamdulillah mengucap syukur bisa menyelesaikan turnamen dengan hasil yang lumayan baik. Hari ini dibandingkan pertemuan minggu lalu, mereka lebih rapi dan lebih konsisten pola menyerangnya. Kami kalah di pukulan satu-dua nya,” kata Fikri usai laga

Hasil ini memang sekaligus membuat wakil Korsel berhasil membalas kekalahan mereka dari pertemuan sebelumnya di babak awal Indonesia Masters 2025. Saat itu, Fikri/Daniel tampil dominan dan menang dua gim langsung dengan skor 21-14, 21-19.

Fikri mengakui kalau ia dan Daniel memiliki keinginan besar untuk memenangkan final ini, apalagi ini adalah partai puncak pertama mereka setelah sekian lama tanpa gelar juara.

“Tapi itu tidak jadi beban sih, malah jadi motivasi. Memang masih banyak yang harus kami perbaiki terutama di fokus, ketenangan dan pukulan satu-dua nya,” kata dia

Kekalahan Fikri/Daniel membuat Indonesia kembali terancam tanpa gelar di rangkaian turnamen BWF awal tahun. Sebelumnya, skuad Pelatnas Cipayung juga gagal meraih medali emas di tiga turnamen pembuka: Malaysia Open, India Open, dan Indonesia Masters.

Kendati demikian, harapan Indonesia di Thailand Masters 2025 belum sepenuhnya pupus. Dua wakil Merah Putih masih bertarung di partai final, yakni Lanny Tria Mayasari/Siti Fadia Silva Ramadhanti di sektor ganda putri serta Komang Ayu Cahya Dewi di nomor tunggal putri.

Sementara itu, sebelumya ganda campuran, Dejan Ferdinansyah/Siti Fadia Silva Ramadhanti sudah lebih dulu tampil di partai puncak ajang Super 300 tersebut. Sayang, keduanya harus puas keluar sebagai runner-up, usai kalah di partai puncak atas wakil tuan rumah Dechapol Puavaranukroh/Supissara Paewsampran.
=================================================================================
Dua Oknum Anggota Polrestabes Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan

Dua oknum anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan yang nilainya sebesar Rp2,5 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Minggu, mengatakan, dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Menurut dia, kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara.

Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi Jumat (31/1) malam itu bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

“Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri,” katanya.

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.

Kapolrestabes menyebut korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.

Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.

Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.