Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi saat rapat bersama dengan Komisi IX DPR sempat mengeluarkan unek-uneknya terhadap pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Iing menyampaikan, pihaknya cukup miris dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut ada tindakan fraud dari Rumah Sakit atau kecurangan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain sampai ratusan triliun.
“Kita agak miris juga, KPK bilang sampai berapa triliun, RS fraud, waduh miris sekali bagi kami rasanya sih terlalu mengada-ada,” ujar Iing di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dia menyampaikan, hal ini bisa berdampak pada nasib para tenaga kesehatan (nakes) yang dituduh melakukan dugaan klaim fiktif tersebut.
“Nah karena, mohon maaf rumah sakit dengan begitu ditutup kerja samanya sama BPJS itu dua bulan itu dia langsung PHK,” sambungnya.
Iing menjelaskan, akibat hal tersebut para dokter banyak yang bepergian dan membuat alat-alat kesehatan terbengkalai.
“Akhirnya baru kerja sama lagi itu mungkin bisa dua tahun atau tiga tahun berikutnya, ini pun tidak ada regulasinya,” jelas Iing.
Dia berharap jika ada anggotanya yang dianggap fraud cukup dibina secara administrasi. Iing menegaskan jangan sampai ada pemutus kerja sama.
“Kalau diputus itu dokternya pergi, perawatnya pergi, akhirnya kasihan PHK, terus yang punya rumah sakit juga itu kan pemilik modal yang kecil-kecil, teman-teman. Akhirnya mereka kesulitan, enggak bisa nyicil ke bank. Nah ini lah mohon perhatiannya jangan sampai dilakukan penutupan rumah sakit,” tuturnya.
Diketahui, KPK sempat mengungkap tiga rumah sakit (RS) mengakali jumlah klaim layanan BPJS Kesehatan. Praktik kecurangan (fraud) ini adalah klaim fiktif yang membuat jumlah tagihan perawatan yang diminta RS kepada BPJS Kesehatan jauh lebih besar dari jumlah seharusnya.
Dari temuan itu, KPK menyarankan ke semua pihak untuk menindaklanjuti kasus fraud ini sesuai kewenangan masing-masing. Misalkan saja untuk KPK yang mengusut pelaku fraud untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwajib atau BPJS Kesehatan dalam kewenangannya dalam memberi sanksi pelanggaran sesuai aturan.
Atas temuan itu, Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya dan BPJS Kesehatan serta lembaga lainnya sepakat untuk menindaklanjuti kasus fraud klaim fiktif ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal ini KPK akan mengusut pelaku fraud untuk kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum alias mengajukan hukuman pidana.
“RS di di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 miliar atas 22.550 kasus (klaim fiktif). Satu RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar atas 1.620 kasus. Serta satu lagi RS yang terletak di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar atas 841 kasus,” jelas Tessa.