News

Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo Intervensi Kasus Brigadir J, Polri Irit Bicara

Kamis, 22 Sep 2022 – 20:56 WIB

AKP Dyah Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Besok

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Inilah.com).

Polri masih enggan berkomentar banyak alias irit bicara soal mencuatnya informasi tentang intervensi kakak asuh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu ditandai oleh respon Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai sosok kakak asuh Ferdy Sambo.

“Belum terinformasi,” kata Dedi, Kamis (22/9/2022).

Lebih lanjut, Dedi juga tidak membeberkan apakah Polri akan mengusut peran maupun upaya intervensi kakak asuh Ferdy Sambo dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Pajajaran (Unpad) Muradi mengungkapkan adanya tekanan yang diberikan kakak asuh Ferdy Sambo. Hal ini diduga mempersulit penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Terutama, kakak asuh Ferdy Sambo tersebut menginginkan adiknya tak diganjar hukuman berat. Sebab, Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Menurut Muradi yang juga diketahui sebagai mantan Penasihat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kedekatan kakak asuh dengan Ferdy Sambo karena hubungan angkatan di Akademi Kepolisian yang jaraknya tidak berjauhan.

“Pertama itu akademi kalau Sambo angkatan 94 (angkatan sekolah di kepolisian). Dia (kakak asuh) paling jauh itu angkatan 91-90 lah. Kira-kira begitu, 90, 91, 92, 93,” terang Muradi.

Karier Mulus

Selain itu, lanjut Muradi, hubungan kakak asuh itu juga membuka jalan Ferdy Sambo memiliki karier mulus di institusi Polri. Sebab, Ferdy Sambo sebenarnya tergolong belum mencatatkan prestasi mencolok. Namun melesat dalam waktu yang cepat mendapatkan jabatan dan pangkat yang gemilang.

“Ya memang pengaruh mungkin karena ada prestasi. Tapi kalau saya membaca profiling FS (Ferdy Sambo) ini kan prestasinya biasa. Bukan yang luar biasa. Maka kemudian, dia termasuk cepat jadi bintang dua. Karena bintang satu di usia 40-an tahun dan bintang dua usia 46-45 jadi saya kira ini cepat,” imbuh dia.

“Jadi ini bisa karena prestasi, karena memang kedekatan. Nah kedekatan ini yang saya kira masuk dalam kakak asuh tadi secara karir. Ini lah yang saya kira perlu digali lebih lanjut,” lanjutnya.

Namun, Muradi enggan membeberkan identitas kakak asuh Ferdy Sambo dan hanya menyebutkan terdiri dari polisi aktif dan pensiunan Polri.

“Ada yang aktif dan ada yang purnawirawan,” sambungnya.

Di sisi lain, ia menilai sokongan dari senior ke junior merupakan sesuatu yang lumrah di institusi kepolisian. Bahkan, sosok sekaliber Tito Karnavian pun memiliki senior yang membuka jalannya hingga mencapai puncak tertinggi sebagai Kapolri.

“Semua orang saya katakan lah pak Tito sekali pun, itukan punya orang yang buka jalan jadi pimpinan. Bintang satu, bintang dua, sampai bintang empat. Termasuk Sambo dari bintang satu, bintang dua sampai Kadiv Propam, itu kan ada ruang,” tegas Muradi.

Terancam Hukuman Mati

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menyandang status tersangka kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Polri menjeratnya dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button