News

Dugaan Kantor Bupati Meranti Digadai Rp100 M, KPK: Menarik untuk Didalami

Dugaan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan tanah dan bangunan Kantor Bupati Meranti ke Bank senilai Rp100 miliar, disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai fenomena menarik dan baru pertama kali terjadi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah merasa tertantang untuk mendalami dugaan tersebut. Kini, sambung dia, KPK tengah menelusuri aspek hukum dari tindakan tersebut.

“Jika hal itu benar, sepengetahuan kami ini baru pertama kali terjadi. Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” ujar dia di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Kantor bupati digadaikan baru terungkap saat Adil ditahan KPK. Dana dari gadai itu disebut-sebut akan digunakan Adil untuk membangun infrastruktur. Kabar ini diungkap oleh Plt Bupati Meranti, Asmar.

“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar, Jumat (14/4/2023).

Namun, dana Rp100 miliar itu belum cair sepenuhnya. Asmar mengatakan dana hasil gadai kantor bupati baru Rp50 miliar dari Bank Riau Kepri Syariah. “Baru cair sekitar Rp50 miliar. Belum full (penuh),” ujarnya.

Pihak Bank Membantah

Kepala Cabang Cabang Bank Riau Kepri Syariah Selat Panjang Kepulauan Meranti, Ridwan kepada media mengatakan, Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil tidak menggadaikan Kantor Bupati. Kerjasama yang ada adalah adalah Bank Riau Kepri Syariah memberi pinjaman senilai Rp100 Miliar untuk menutupi defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pembiayaan yang diberikan Bank Riau Kepri Syariah berupa pembiayaan infrastruktur. “Jadi sifatnya pembiayaan bukan kredit dan bukan juga digadaikan,” kata Ridwan, Sabtu (15/4/2023).

Pinjaman ini kata Ridwan diberikan lewat sistem kerjasama, dimana Bank Riau Kepri Syariah memberi modal sistem underlying asset kantor Dinas PUPR. Ridwan mengatakan, sistem ini tak hanya dilakukan oleh Kabupaten Meranti namun juga pemerintah daerah lain bahkan juga di Pulau Jawa. “Jadi ini ada miss komunikasi saja, bukan digadaikan,” tutur dia.

Ridwan bersama tim Bank Riau Kepri Syariah juga telah menjelaskan sistem ini kepada Plt Bupati Meranti, H Asmar agar tidak ada lagi kesalahpahaman. “Sudah kami sampaikan, salah tafsir saja, itu untuk underlying asset dinas PUPR,” lanjut Ridwan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button