Market

Dugaan Kasus Korupsi Tambang di Lombok Timur akan Seret Nama Gubernur NTB

Dugaan kasus korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur diperkirakan akan menyeret nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah. Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan masih menyisakan banyak saksi yang bakal diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

“Kemaren seorang Kadis (Kepala Dinas) Pertambangan ditahan Kejati, karena disuruh cari uang Rp2 miliar. Akhirnya ditangkap dan akan menyebut nama Zulkieflimansyah,” kata sumber Inilah.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/3/2023).

Pada Selasa (14/3/2023), Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Nanang Ibrahim Soleh mengungkapkan masih banyak pihak yang bakal diperiksa terkait kasus ini. “Pokoknya, nanti tunggu tanggal mainnya,” kata Nanang seperti dikutip Antara di Gedung Kejati NTB, Mataram.

Sementara terkait pemeriksaan kembali terhadap Sekda NTB, Bupati dan mantan Bupati Lombok Timur saat ini, Nanang pun memastikan adanya pendalaman untuk mereka. Pendalaman keterangan terhadap tiga orang ini, jelas dia, untuk melihat keterlibatan mereka dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG yang diduga bermasalah perihal rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (13/3/2023). Ini terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

Selain Kadis ESDM, jaksa juga menetapkan tersangka kepada salah seorang dari pihak AMG inisial R yang melakukan penambangan pasir besi. “Hari ini ada dua tersangka ZA yang merupakan ASN dan R dari pihak swasta,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.

Kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami hari ini dari penyidik (Kejaksaan) telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dari proses penambangan pasir besi di Lombok Timur,” kata Ely.

Ely mengatakan, penahanan kepada para tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, yakni para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Tentu penahanan ini ada alasannya, ada alasan subjektif, dan objektif. Alasan subjektifnya terkait Pasal 21 ayat 1 KUHAP terkait mungkin ada kekhawatiran dari tim penyidik bahwa yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Kalau alasan objektif seperti diketahui Pasal 21 ayat 4 KUHAP di mana salah satunya antara lain melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Ely.

Penyidik Kejati NTB melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB, Kamis (9/3/2023). Penggeledahan yang dilakukan Kejati tersebut terkait kasus tambang pasir di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button