Dugaan Kongkalikong Ayah Menpora Dito dan Budi Said, PUKAT: Segera Jadikan Tersangka!

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rahman mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan mantan petinggi PT Aneka Tambang (ANTAM)  Tbk sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan, menyusul adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Arie Prabowo Ariotedjo dan Pengusaha Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dalam kasus dugaan pemufakatan jahat rekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia Antam (ANTM).

“Kalau petinggi pengusahanya ikut kongkalingkong, maka pengusahanya ikut dijadikan tersangka, tidak hanya para pegawai di ANTAM-nya saja,” ujar Zaenur saat dihubungi Inilah.com, Jumat (26/1/2024).

Menurut Zaenur, untuk mengurai dugaan pemufakatan jahat itu, Kejagung mesti memeriksa intensif Arie Prabowo. 

“Masuk ke pokok perkara, masuk ke pembuktian bagaimana Jaksa dapat menguraikan peran dari masing-masing pihak dalam terjadinya tindak pidana ini,” kata Zaenur.

Dari pemeriksaan itu, dikatakan Zaenur, baru setelahnya kejagung bisa menetapakan Arie Prabowo yang juga ayah dari Menpora Dito Ariotedjo.

“Bahwa penetapan tersangka tersebut harus berdasarkan alat bukti yang cukup yang ditemukan oleh tim penyidik Kejagung,” kata Zaenur. 

Konstruksi Perkara

Berdasarkan konstruksi perkara, selama Maret hingga November 2018, Budi Said dengan sejumlah pejabat Antam diduga melakukan pemufakatan jahat, yakni merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan perseroan.

Penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon. Kemudian, transaksi yang digunakan oleh para pihak itu termasuk Budi Said dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.  

Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan. Dengan demikian pula, para pihak tersebut menutupi adanya selisih besar itu dengan membuat surat diduga palsu seolah-olah menyatakan keabsahan transaksi logam mulia dimaksud.

Perkara ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, dia hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.  
 

Sumber: Inilah.com