Dugaan Korupsi Dana CSR Diungkit Lagi, Bos BI Akui Sudah Sampaikan Keterangan


Pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

Dia bilang, lembaga antirasuah perlu turun tangan guna memastikan penggunaan dana CSR, sesuai prosedur yang berlaku. Untuk menghindari penyelewengan keuangan yang merugikan masyarakat.

“KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Hardjuno di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Surabaya ini, menegaskan, tujuan penyaluran dana CSR dari lembaga negara, tujuannya haruslah jelas. Termasuk untuk program beasiswa, bantuan UMKM, atau pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah.

“Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi duit CSR tersebut harus segera di ungkap dan di tangkap,” tegasnya.

Hardjuno menjelaskan, praktik koruptif semakin meluas karena belum adanya Undang-undang Perampasan Aset. “Jadi, kami mendesak RUU Perampasan Aset segera di sahkan menjadi UU. Karena kenyataanya kerugian negara akibat korupsi sangat besar,” jelasnya.

“Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggungjawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” imbuhnya.

Terkuaknya dugaan penyimpangan duit CSR di BI, disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu. Tak hanya BI, dia juga mencium aroma penyelewengan dana CSR di OJK. “KPK sedang mengusut perkara ini, baru sampai di situ jawabannya,” kata Asep, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Asep menduga program CSR di kedua lembaga pengawas sektor keuangan itu, bermasalah di sektor peruntukannya. Dari seluruh dana CSR, hanya setengah yang dipergunakan.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan,” jelas Asep.

Asep menduga, sebagian dana CSR dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya diberikan ke pihak lain namun malah masuk kantong pribadi.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengakui pihaknya sudah memberikan masukan yang diperlukan KPK dalam menjalankan proses penyelidikan.

“Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung tinggi asas hukum, tetnu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry.

Dia menjamin, tata kelola maupun pelaksaan CSR di BI yang dinamai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dilakukan sesuai ketentuan. Di mana, PSBI hanya diberikan kepada yayasan, bukan pribadi.

“Yayasan yang dipilih haruslah berbadan hukum. Besarannya jelas, tujuannya kongkret. Dan setiap yayasan yang menerima PSBI wajib memberikan laporan pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Dipaparkan Perry, PSBI menyengkut 3 bidang yakni pendidikan, kegiatan ekonomi masyarakat sera rumah ibadan dan sosial. “Pengambilan kebijakan PSBI dilakukan berjenjang. Dewan Gubernur BI hanya menentukan besarannya. pembahasan selanjutnya termasuk pelaksanaannya dijalankan satuan kerja (satker) di pusat dan daerah,” paparnya.

Misalnya PSBI bidang pendidikan, lanjut Perry, jumlah anggota aktif saat ini mencapai 11 ribu orang. Kalau diakumulasikan totalnya lebih dari seratusan ribu orang. “Untuk menentukan universitasnya juga diseleksi ketat. Ada rating. Kami kerja sama dengan universitas-universitas ternama,” ungkapnya.

Sedangkan PSBI bidang perekonomian rakyat dan rumah ibadah/sosial, lanjut perry, diberikan kepada yayasan. Di mana proses seleksi dijalankan dengan cukup ketat. “Termasuk kita survei dulu sebelum PSBI disetujui,” pungkasnya.