Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menyebut bila sudah ada bukti kuat dari dugaan manipulasi laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia, maka semestinya dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar diusut tuntas.
“Kalau memang bukti-buktinya kuat, serahkan ke aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti. Jangan sampai hanya jadi gunjingan di media. Karena ini baru dugaan, belum bisa ditarik-tarik ke dampaknya seperti apa. Terlalu jauh,” tutur Khudori kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Agar tidak menjadi omon-omon belaka, ia juga mengingatkan agar Satgas Pangan Polri dapat segera menangani kasus ini.
“Demikian pula kalau Satgas Pangan menduga ada dugaan korupsi, segera ditangani. Agar tidak jadi omon-omon,” jelasnya.
Sebelumnya, Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun. Aparat penegak hukum didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.
“Dugaan kasus korupsi di PT Pupuk Indonesia ini juga harus segera diusut karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini bisa mengganggu program prioritas Pak Prabowo, swasembada pangan,” kata Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).
Iskandarsyah mengungkapkan, berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.
“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.
Sementara itu PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025) lalu membantah isu adanya dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut, laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan keuangan itu telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wijaya seperti dikutip Antara.
Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya mengatakan perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
Penurunan saldo yang terjadi, kata dia, telah dijelaskan karena adanya faktor-faktor, seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.
Polri Bakal Selidiki Dua Kasus Terkait
Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Samsul Arifin, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Menurut Samsul, saat ini pihaknya terlebih dahulu menyidik dua perkara dugaan korupsi terkait pupuk yang melibatkan pihak swasta. Salah satu pihak yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial E dari perusahaan PT BT.
“Dua kasus sudah naik proses sidik. Bahkan satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena kandungan NPK-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian,” ujar Samsul kepada awak media di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, kata Samsul, apabila dalam proses penyidikan kasus tersebut ditemukan bukti terkait dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan.
“Masalah perkara yang lain (manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun), dari sana nanti akan berkembang,” ucap Samsul.