Dugaan Makelar Kasus PK Maming, DPR Berencana Panggil MA Usut Hubungan Zarof-Sunarto

Kamis, 31 Oktober 2024 – 08:17 WIB

Beredar surat perjalanan pimpinan dan pejabat MA dengan nomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/2004/ yang ditujukan ke Plt Bupati Sumenep tanggal 17 September 2024. Perjalanan dinas itu, turut dihadiri Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto. (Foto: Inilah.com/Media Sosial)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga turut bermain di perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana kasus suap IUP. Dugaan ini mencuat usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof bersama barang bukti uang tunai nyaris Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar sejumlah kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengatakan pihaknya tidak menutup peluang akan memanggil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto terkait praktik makelar kasus yang melibatkan Zarof Ricar. 

“Ya mudah-mudahan dalam masa sidang Komisi III bisa melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, sehingga kemudian peristiwa yang menggegerkan itu, peristiwa yang mencengangkan itu, dan hampir tidak kita percaya bisa diusut dengan baik,” kata Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

“Ya tentu saja nanti rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung itu juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung (Sunarto), para Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan para Hakim Agung,” tuturnya menambahkan.

Ketua MA Sunarto diduga menjadi rekan Zarof dalam mengatur perkara di MA, salah satunya PK Mardani Maming. Dugaan ini dinilai masuk akal, karena mustahil bagi Zarof bisa mengatur perkara sendirian.

Nasir mengatakan dengan ditemukannya uang sebanyak hampir Rp1 triliun hingga emas 51 kilogram adalah bukti tak terbantahkan Zarof merupakan seorang makelar kasus di banyak perkara.

Advertisement

“Menghubungkan orang luar dan orang dalam, terutama berusaha untuk mempengaruhi pihak putusan-putusan hakim agung,” ujarnya.

Sebelum menjabat Ketua MA, Sunarto diketahui merupakan wakil ketua MA sekaligus hakim ketua PK Mardani Maming bersama dengan hakim anggota Anshori dan Prim Haryadi. Zarof disebut sebagai orang yang berjasa membantu Sunarto memenangkan pemilihan, Rabu (16/10/2024), dengan kemenangan telak 30 suara.

Keikutsertaan Zarof yang sudah pensiun itu dalam perjalanan dinas Sunarto dan beberapa hakim lainnya pada September lalu, disinyalir rangkaian dari proses memenangkan Sunarto jadi ketua MA. Pada posisi ini, Zarof berperan memenuhi kebutuhan Sunarto. Sementara kebutuhan logistik dalam proses itu, diduga ditanggung Mardani H Maming.

Untuk menjalankan operasi besar ini, Maming disebut menjual pesawat pribadi miliknya. Karenanya, disinyalir Maming berkepentingan menjadikan Sunarto Ketua MA, dan sebagai balasannya, ia akan meloloskan PK Maming.

Setelah menjabat Ketua MA, Sunarto diduga akan menggunakan pengaruhnya untuk mengganti komposisi hakim yang menyidangkan PK Mardani Maming. Satu di antaranya, hakim Prim Haryadi, yang diplot menggantikannya sebagai hakim ketua PK Maming.

Kabarnya Prim telah dikondisikan untuk menekan agar PK tersebut dapat dikabulkan, dengan iming-iming akan dinaikan pangkatnya menjadi wakil ketua MA mendampingi Sunarto.

Diketahui, beredar surat mencantumkan perjalanan Sunarto dengan Zarof Ricar, beserta para pimpinan dan pejabat di Mahkamah Agung (MA) lainya ke Sumenep. Pada surat bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024, terdapat logo garuda dan tulisan ‘Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial’.

Surat tertanggal 17 September 2024 yang ditujukan ke Plt Bupati Sumenep itu, dibubuhi cap basah Mahkamah Agung dengan tanda tangan Sunarto yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Dari sekian nama yang ikut dalam kunjungan terdapat nama Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum.

Nama-nama yang ikut dalam perjalanan ke Sumenep antara lain adalah kala itu Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial), Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pengawasan), Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. (Hakim Agung).

Tak hanya itu, ada juga Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Hakim Agung) dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. (Hakim Agung).

Selain itu, ada juga Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung), Ansori, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor), Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. (Hakim Ad hoc PHI Mahkamah Agung) 12. Dr. Sugeng Santoso PN, M.M., M.H. (Hakim Ad hoc PHI Mahkamah Agung), Bambang Myanto, S.H., M.H.(Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum) dan terakhir Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum.

Ketika dikonfirmasi, juru bicara (Jubir) MA, Hakim Yanto membantah semua tudingan terhadap Sunarto. Dia berdalih itu bukan surat resmi.

“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep),” ujar Hakim Yanto, Minggu (27/10/2024).

Dia juga menepis soal kabar Sunarto akan merombak komposisi majelis hakim PK Maming, berusaha mendepak Hakim Anshori dan Prim Haryadi. “Saya malah baru dengar, nanti saya tanyakan terkait ini ya,” katanya seraya menekankan hubungan Sunarto dan Zarof hanya kedekatan antara atasan dan bawahan, tidak ada yang spesial.

Topik

BERITA TERKAIT