News

Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU, Jangan Lapor DKPP Lekas Polisikan

Pengakuan Ketua Umum Partai Republik 1 Hasnaeni Moein yang menyebut, dirinya korban tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari jadi sorotan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan salah alamat bila politikus berjuluk Wanita Emas tersebut melaporkan dugaan tindak asusila Ketua KPU Hasyim, ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Menurutnya, dugaan tindak asusila sudah masuk ranah pidana. Maka seharusnya dugaan tersebut dilaporkan ke penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian.

“Sesuai hukum untuk menguji pengakuan seseorang menyangkut dugaan tindak pidana asusila dan tindak pidana lainnya tentunya harus melalui jalur hukum yaitu lembaga kepolisian,” kata Junimart di Jakarta, Sabtu (24/12/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, bila sudah terbukti secara hukum, maka baru lah DKPP bisa bekerja memutuskan perkara tersebut secara etik. Ia menekankan persoalan hukum bukan ranah DKPP. “Itu bukan ranah DKPP. DKPP bisa bekerja ketika proses hukum sudah terbukti dan atau ada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dan perbuatan asusila oleh sembilan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).

Terkait dugaan pelanggaran etik, sembilan parpol yaitu Perkasa, Masyumi, Pandai, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan, Reformasi, Prima, Berkarya, dan Republik 1 sepakat atas dugaan Hasyim mendegradasi partai-partai tertentu sehingga tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Hasyim juga dilaporkan terkait dugaan melakukan perbuatan asusila kepada Ketua Umum Partai Republik 1 Hasnaeni. Berdasarkan klaim GMPG, partai yang dipimpin Hasnaeni lolos verifikasi administrasi setelah dugaan perbuataan asusila itu menyeruak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button